Rabu, 20 Mei 2015

Tugas Softskil, Pendidikan Kewarganegaraan, Politik Dan Manajemen Pembangunan Nasional Dan Otonomi Daerah

Nama    : Bayu Prismantara
NPM     : 11213670
Kelas    : 2EA15



Politik Dan Manajemen Pembangunan Nasional Dan Otonomi Daerah


Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh Presiden sebagai Mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR adalah merupakan politik pemerintah dengan demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman kepada Ketetapan MPR. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan adanya tat nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu diperlukan Sistem Manajemen Nasional. Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian pelaksanaannya. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.

1. Makna Pembangunan Nasional

Pembangunan Nasional Merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. Dalam melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun mencakup hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional yang dilaksanakan bertujuan mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya yaitu sejahtera lahir dan batin. Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana olah raga dan sebagainya. Sedangkan pembangunan yang bersifat batiniah misalnya pembangunan sarana dan prasarana : ibadah, pendidikan, rekreasi dan hiburan, kesehatan dan sebagainya. Bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, ,maka harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam sebuah Sistem Manajemen Nasional.

2. Manajemen Nasional

Manajemen Nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, oleh karenanya lebih tepat jika kita menggunakan istilah “Sistem Manajemen Nasional”. Layaknya sebuah sistem, maka pembahasannya bersifat “komprehensif-strategis-integral” sehingga orientasinya adalah kepada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian dapat merupakan kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pengetahuan (learning proses) maupun bagi penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, baik yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya Sistem Manajemen Nasional merupakan : Suatu perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan secara serasi dan terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa “perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation) dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Jika lebih disederhanakan lagi, dalam sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan tentang unsur, struktur, proses , fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.

a. Unsur, Struktur dan Proses

Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
  • Negara sebagai “organisasi kekuasaan” yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
  • Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan untuk menentukan Sistem Nilai dan Arah/Haluan/Kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
  • Pemerintah sebagai unsur”Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
  • Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan baik sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran tersebut di atas maka dilihat secara struktural unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut tersusun atas empat tatanan (“setting”) yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata Laksana Pemerintahan dan Tata administrasi Pemerintahan merupakan “tatanan dalam (inner setting)” dari sistem manajemen nasional (SISMENNAS), yang merupakan faktor lingkungan sebagai sumber aspirasi dan kepentingan Rakyat serta sumber kepemimpinan nasional, maupun sebagai penerima hasil-hasil keluaran SISMENNAS. Secara proses SISMENNAS berpusat kepada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP. Kata berkewenangan disini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah didasarkan atas kewenangan yang dimiliki si pemutus berdasarkan hukum. Maka dari itu keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi ataupun berisikan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu tatanan dalam (TAN+TLP) merupakan tatanan yang dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses Arus Masuk, yang dimulai dari TKM lewat TPN, sebagai masukan dari lingkungan SISMENNAS. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individu ataupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi penekan, organisasi kepentingan maupun pers. Masukan ini berintikan kepentingan RAKYAT. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam berbagai bentuk (hirarki) perundangan/peraturan tertentu, sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan. Dalam pada itu terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menhubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara prosedural SISMENNAS merupakan suatu siklus tak terputus secara berkesinambungan.

b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional

Makna fungsi disini dihubungkan dengan pengaruh, efek atau akibat sebagai hasil terselenggaranya sekelompok kegiatan terpadu pada organisasi atau sistem, dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) organisasi atau sistem itu dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Maka dalam rangka proses melaraskan diri serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungannya itu fungsi pokok SISMENNAS adalah “pemasyarakatan politik”. Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban Rakyat. Hak Rakyat pada pokoknya adalah berupa terpenuhinya berbagai kepentingan dan kewajiban Rakyat pada pokoknya adalah berupa keikutsertaan dan tanggungjawab bagi terbentuknya suatu suasana (situasi) dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap WNI terdorong untuk setia kepada Negara dan patuh serta taat kepada Falsafah serta peraturan perundangan, demi terpelihara dan terjaminnya suatu tertib hidup bersama. Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi yaitu : “pengenalan kepentingan” dan “pemilihan kepemimpinan”. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan Rakyat yang terdapat pada Struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional. Fungsi pemilihan kepemimpinan berperan untuk memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang berkualitas guna menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu untuk menyelenggarakan berbagau tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB. Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti SISMENNAS terselenggara fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis, kedalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaan serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
  • Perencanaan, sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
  • Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
  • Penilaian, untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan sebagai hasil fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang dengan demikian ditransformasikan dari yang bersifat masukan politik hingga akhirnya menjadi tindakan administratif. Pada Aspek Arus Keluar maka secara fungsional SISMENNAS diharapkan untuk menghasilkan :
  • Aturan, norma, patokan, pedoman dan sebagainya yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policy).
  • Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, ataupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan berbagai kegiatan.
  • Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan ungkapan tersebut di atas, maka secara fungsional dapat dikatakan bahwa pada Arus Keluar SISMENNAS terdapat tiga fungsi utama :
  • Pembuatan aturan (rule making).
  • Penerapan aturan (rule aplication).
  • Penghakiman aturan (rule adjudication), yang berarti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan yang berlaku.
Otonomi Daerah

Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu wujud politik dan startegi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu :
  • Otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
  • Otonomi luas kepada daerah kabupaten/Kota.
Sebagai konsekuensinya maka kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun1999 secara legal formal menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemenrintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan UU yang lama dan baru adalah :
  • UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
  • UU yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sangatlah tepat sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society).

Minggu, 17 Mei 2015

Tugas Softskil, Pendidikan Kewarganegaraan, Penyusunan Politik Dan Strategis Nasional

Nama : Bayu Prismantara
NPM  : 11213670
Kelas : 2EA15
 
 
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional


Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.

Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.

Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.

Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: – Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara. – Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. – Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.


Sumber       :

Selasa, 05 Mei 2015

tugas softskil, pendidikan kewarganegaraan, Pengertian Politik Negara

Nama    : Bayu Prismantara
NPM     : 11213670
Kelas    : 2EA15

Pengertian Politik Negara

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupunnonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politiklegitimasisistem politikperilaku politikpartisipasi politikproses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

1.      Etimologi

Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika – yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis – negara kota). Secara etimologi kata “politik” masih berhubungan dengan polisikebijakan. Kata “politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik.

2.      Tokoh-tokoh politik

Mancanegara : Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: AristotelesAdam SmithCiceroFriedrich EngelsImmanuel KantJohn LockeKarl MarxLeninMartin LutherMax Weber,Nicolo MachiavelliRousseauSamuel P HuntingtonThomas HobbesAntonio GramsciHarold CrouchDouglas E Ramage.
Indonesia: Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Indonesia adalah: Miriam BudiharjoSalim Said dan Ramlan Surbakti.

a.       Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.

Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.