Nama : Bayu Prismantara
NPM : 11213670
Kelas : 2EA15
Politik Dan Manajemen Pembangunan Nasional Dan Otonomi Daerah
Politik dan Strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh
Presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara
tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan
mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan
bangsa Indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok
kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh
Presiden sebagai Mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan
sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama
DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi
negara, khususnya DPR adalah merupakan politik pemerintah dengan
demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap
berpedoman kepada Ketetapan MPR. Politik pembangunan sebagai pedoman
dalam pembangunan nasional memerlukan adanya tat nilai, struktur dan
proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna
dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya
nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu diperlukan Sistem
Manajemen Nasional. Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang
berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan
kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian
pelaksanaannya. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan
keseluruhan upaya manajerial yang berintikan tatanan pengambilan
keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, ketertiban politik
dan ketertiban administrasi.
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional Merupakan usaha
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan
secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian
bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa
yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh
kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai
usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi
juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya
adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam
melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing. Dalam melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun
mencakup hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi
dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional yang dilaksanakan
bertujuan mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya
yaitu sejahtera lahir dan batin. Pembangunan yang bersifat lahiriah
dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia,
misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana olah
raga dan sebagainya. Sedangkan pembangunan yang bersifat batiniah
misalnya pembangunan sarana dan prasarana : ibadah, pendidikan, rekreasi
dan hiburan, kesehatan dan sebagainya. Bagaimana proses pembangunan
nasional itu berlangsung, ,maka harus dipahami manajemen nasional yang
terangkai dalam sebuah Sistem Manajemen Nasional.
2. Manajemen Nasional
Manajemen Nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, oleh karenanya lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “Sistem Manajemen Nasional”. Layaknya sebuah sistem,
maka pembahasannya bersifat “komprehensif-strategis-integral” sehingga
orientasinya adalah kepada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian
dapat merupakan kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pengetahuan (learning proses) maupun bagi
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, baik yang bersifat
umum maupun pembangunan. Pada dasarnya Sistem Manajemen Nasional
merupakan : Suatu perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses yang
merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil
guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional
untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan secara serasi dan
terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa “perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation) dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation)
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Jika lebih disederhanakan
lagi, dalam sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
tentang unsur, struktur, proses , fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
- Negara sebagai “organisasi kekuasaan” yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
- Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan untuk menentukan Sistem Nilai dan Arah/Haluan/Kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
- Pemerintah sebagai unsur”Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
- Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan baik sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran tersebut di
atas maka dilihat secara struktural unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut
tersusun atas empat tatanan (“setting”) yang dilihat dari dalam ke luar
adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN),
Tata Politik Nasional (TPN), Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata
Laksana Pemerintahan dan Tata administrasi Pemerintahan merupakan
“tatanan dalam (inner setting)” dari sistem manajemen nasional
(SISMENNAS), yang merupakan faktor lingkungan sebagai sumber aspirasi
dan kepentingan Rakyat serta sumber kepemimpinan nasional, maupun
sebagai penerima hasil-hasil keluaran SISMENNAS. Secara proses SISMENNAS
berpusat kepada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP. Kata
berkewenangan disini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang
diambil adalah didasarkan atas kewenangan yang dimiliki si pemutus
berdasarkan hukum. Maka dari itu keputusan-keputusan itu bersifat
mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi ataupun
berisikan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada
seluruh anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu tatanan dalam
(TAN+TLP) merupakan tatanan yang dapat disebut Tatanan Pengambilan
Berkewenangan (TPKB). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses Arus
Masuk, yang dimulai dari TKM lewat TPN, sebagai masukan dari lingkungan
SISMENNAS. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara
individu ataupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik,
kelompok penekan, organisasi penekan, organisasi kepentingan maupun
pers. Masukan ini berintikan kepentingan RAKYAT. Rangkaian kegiatan
dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses
Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini
pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan,
tantangan serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada
umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam
berbagai bentuk (hirarki) perundangan/peraturan tertentu, sesuai dengan
sifat permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi atau
pejabat yang mengeluarkan. Dalam pada itu terdapat suatu proses umpan
balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang
menhubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan
Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara
prosedural SISMENNAS merupakan suatu siklus tak terputus secara
berkesinambungan.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Makna fungsi disini dihubungkan dengan
pengaruh, efek atau akibat sebagai hasil terselenggaranya sekelompok
kegiatan terpadu pada organisasi atau sistem, dalam rangka pembenahan
(adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) organisasi atau sistem itu
dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan
mencapai tujuan-tujuannya. Maka dalam rangka proses melaraskan diri
serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungannya itu fungsi pokok
SISMENNAS adalah “pemasyarakatan politik”. Hal ini berarti bahwa segenap
usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan
penertiban kewajiban Rakyat. Hak Rakyat pada pokoknya adalah berupa
terpenuhinya berbagai kepentingan dan kewajiban Rakyat pada pokoknya
adalah berupa keikutsertaan dan tanggungjawab bagi terbentuknya suatu
suasana (situasi) dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap
WNI terdorong untuk setia kepada Negara dan patuh serta taat kepada
Falsafah serta peraturan perundangan, demi terpelihara dan terjaminnya
suatu tertib hidup bersama. Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi
yaitu : “pengenalan kepentingan” dan “pemilihan kepemimpinan”. Fungsi
pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta
merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan Rakyat yang terdapat pada
Struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik
Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan
sebagai kepentingan nasional. Fungsi pemilihan kepemimpinan berperan
untuk memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang berkualitas
guna menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu untuk
menyelenggarakan berbagau tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB. Pada
Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti
SISMENNAS terselenggara fungsi-fungsi yang mentransformasikan
kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis,
kedalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaan serta
meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
- Perencanaan, sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
- Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
- Penilaian, untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan
proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan
operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan sebagai hasil
fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan
kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang dengan demikian
ditransformasikan dari yang bersifat masukan politik hingga akhirnya
menjadi tindakan administratif. Pada Aspek Arus Keluar maka secara
fungsional SISMENNAS diharapkan untuk menghasilkan :
- Aturan, norma, patokan, pedoman dan sebagainya yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policy).
- Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, ataupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan berbagai kegiatan.
- Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan ungkapan tersebut di atas,
maka secara fungsional dapat dikatakan bahwa pada Arus Keluar SISMENNAS
terdapat tiga fungsi utama :
- Pembuatan aturan (rule making).
- Penerapan aturan (rule aplication).
- Penghakiman aturan (rule adjudication), yang berarti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan yang berlaku.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah merupakan salah satu wujud politik dan startegi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua
daerah, yaitu :
- Otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
- Otonomi luas kepada daerah kabupaten/Kota.
Sebagai konsekuensinya maka kewenangan
pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun1999 secara
legal formal menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemenrintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Perbedaan UU yang lama dan baru adalah :
- UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
- UU yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah, sangatlah tepat sesuai dengan tuntutan reformasi yang
mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk
semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat
madani (civil society).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar