Nama : Bayu Prismantara
NPM : 11213670
Kelas : 2EA15
PENGERTIAN HAM ATAU (HAK ASASI MANUSIA )
Secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak
lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan yang maha esa. semua orang memiliki hak
untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar
norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk
dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah.
setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang
dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda
hak antara orang satu dengan yang lainnya.
HAM adalah
hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang
manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan
pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata
karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya
oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari
tuhan yang maha esa.
Sementara
menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang
secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John
Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang
merupakan anugrah atau pemberian langsung dari Tuhan yang maha esa. secara filosofis,
pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat
global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah
hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin
hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang
sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini.
Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri
kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008) diatas
merupakan sedikit pengertian dari HAM, dewasa ini banyak sekali pengertian HAM
menurut beberapa pendapat, dan sampai sekarang pun HAM masih belum jelas,
karena setiap individu itu mempunyai pemikiran pemikiran masing masing tentang
ham.
Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi
yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh
karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan
atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM
dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia. Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu
hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM :
1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang - wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebsan pers, pendapatan dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa
dan partai tiran/otoriter tanpa diikuti /dihadiri rakyat dan
oposisis
5. Penegak
hukum dan petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi dimanapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar