Selasa, 31 Maret 2015

Tugas Softskil, Pendidikan Kewarganegaraan, Teori HAM (Hak Asasi Manusia)

Nama : Bayu Prismantara
NPM  : 11213670
Kelas  : 2EA15


Teori HAM ( Hak Asasi Manusia )

HAM mempunyai sejarah yang panjang dalam usahanya menegaskan hak-hak individu terhadap negara. Sejarah ini dapat ditelusuri dari Magna Charta-nya King John dari Inggris, melalui masa Reformasi (abad ke-16) di Eropah, ke Perancis dengan “Declaration of the Rights om Man and the Citizen” (Declaration des droits de I’homme et du citoyen) dan selanjutnya ke Amerika dengan “Bill of Rights. Karena itulah sering dikatakan bahwa HAM adalah suatu konsepsi Barat.

Hak asasi Manusia (HAM) dipercayai sebagai nilai universal. Nilai universal berarti tidak mengenal batas ruang dan waktu. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai Negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini, menurut Juwana dikukuhkan dalam instrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.

Di Indonesia, kebijakan yang mengatur perlindungan HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003. Dalam putusan tersebut ditetapkan 4 pilar utama pembangunan HAM yaitu Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM Diseminasi dan pendidikan HAM, Pelaksanaan HAM yang diprioritaskan dan Pelaksanaan ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia. Keputusan Presiden tersebut antara lain ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Eksistensi kedua peraturan kepres dan inpres tersebut kemudian diikuti dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment. Tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang ini antara lain terbitnya TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Teori - teori HAM ( Hak Asasi Manusia ) Diantaranya Adalah :

1.    Teori Hukum Alam/Natural Law
Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang sebagai hak Kodrati hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir dan jika manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak asasi Manusia dimiliki secara otonom Independent terlepas dari pengaruh Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara. Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara.

Apabila penguasa Negara memutuskan kontrak social itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu. Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar yang benar. Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan perintah atau larangan). Jika Negara gagal maka rakyat bisa mengambil kembali hak-hak yang telah diserahkan kepada Negara melalui dua cara yaitu:
    a.       Konstitusional, contohnya : melalui pemilu
    b.      In-konstitusional, seperti memaksa wakil rakyat turun sebelum waktunya (masa jabatannya berakhir).

2.    Teori Positivisme
    Dalam teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai Hak setelah ada aturan yang jelas dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak warga Negara tersebut. Jika terdapat pengabaian atas hak-hak warga Negara tersebut dapat diajukan gugatan atau klaim. Individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan Negara . Indonesia menganut teori ini dengan landasan hukum pengaturan hak-hak yang diatur oleh negara sebagai berikut:

    a.      Hak pendidikan
           Pasal 28C UUD RI 1945
      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

3.      Teori Utilitarian
        Dalam teori ini, kelompok mayaoritas yang diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada dasarnya demi mencapai kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok minoritas di dalam suatu Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka dapat sangat dirugikan atau kehilangan hak-haknya.

      Contoh Kasus:
Dalam sidang di DPR, voting juga dilakukan saat dalam rapat sidang paripurna tidak menemukan kata sepakat. Salah satu contohnya adalah sidang rapat paripurna DPR kenaikan BBM hasil rapat paripurna DPR tentan BBM 2012 yang disepakati dengan cara divoting, keputisan ini menyusul dengan suasana bersitegang antara anggota-anggota fraksi partai yang bersidang. Dalam sidang paripurna ini yang membahas RUU Perubahan Pasal 7 Ayat 6A RAPBN-P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar