Nama : Bayu Prismantara
NPM : 11213670
Kelas : 2EA15
Teori HAM ( Hak Asasi Manusia )
HAM mempunyai sejarah yang panjang dalam usahanya menegaskan hak-hak
individu terhadap negara. Sejarah ini dapat ditelusuri dari Magna
Charta-nya King John dari Inggris, melalui masa Reformasi (abad
ke-16) di Eropah, ke Perancis dengan “Declaration of the Rights om Man
and the Citizen” (Declaration des droits de I’homme et du citoyen) dan selanjutnya ke Amerika dengan “Bill of Rights.
Karena itulah sering dikatakan bahwa HAM adalah suatu konsepsi Barat.
Hak asasi Manusia (HAM) dipercayai sebagai nilai universal. Nilai universal berarti tidak mengenal batas ruang dan waktu. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai Negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini, menurut Juwana dikukuhkan dalam instrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.
Di Indonesia, kebijakan yang mengatur perlindungan HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003. Dalam putusan tersebut ditetapkan 4 pilar utama pembangunan HAM yaitu Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM Diseminasi dan pendidikan HAM, Pelaksanaan HAM yang diprioritaskan dan Pelaksanaan ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia. Keputusan Presiden tersebut antara lain ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Eksistensi kedua peraturan kepres dan inpres tersebut kemudian diikuti dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment. Tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang ini antara lain terbitnya TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Hak asasi Manusia (HAM) dipercayai sebagai nilai universal. Nilai universal berarti tidak mengenal batas ruang dan waktu. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai Negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini, menurut Juwana dikukuhkan dalam instrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.
Di Indonesia, kebijakan yang mengatur perlindungan HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003. Dalam putusan tersebut ditetapkan 4 pilar utama pembangunan HAM yaitu Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM Diseminasi dan pendidikan HAM, Pelaksanaan HAM yang diprioritaskan dan Pelaksanaan ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia. Keputusan Presiden tersebut antara lain ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Eksistensi kedua peraturan kepres dan inpres tersebut kemudian diikuti dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment. Tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang ini antara lain terbitnya TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Teori - teori HAM ( Hak Asasi Manusia ) Diantaranya Adalah :
1. Teori
Hukum Alam/Natural Law
Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang
sebagai hak Kodrati hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir dan jika
manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak
asasi Manusia dimiliki secara otonom Independent terlepas dari pengaruh
Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika
hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang
melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh
alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan
milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara.
Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup
dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial
atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara.
Apabila
penguasa Negara memutuskan kontrak social itu dengan melanggar hak-hak kodrati
individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan
menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu.
Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua
hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar
yang benar. Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak
otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian
diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan
perintah atau larangan). Jika Negara gagal maka rakyat bisa mengambil kembali
hak-hak yang telah diserahkan kepada Negara melalui dua cara yaitu:
a. Konstitusional,
contohnya : melalui pemilu
b. In-konstitusional,
seperti memaksa wakil rakyat turun sebelum waktunya (masa jabatannya berakhir).
2. Teori
Positivisme
Dalam
teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai Hak setelah ada aturan yang jelas
dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak warga Negara tersebut. Jika terdapat
pengabaian atas hak-hak warga Negara tersebut dapat diajukan gugatan atau
klaim. Individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan Negara . Indonesia
menganut teori ini dengan landasan hukum pengaturan hak-hak yang diatur oleh
negara sebagai berikut:
Pasal 28C UUD RI 1945
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
3.
Teori
Utilitarian
Dalam teori ini,
kelompok mayaoritas yang diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada
dasarnya demi mencapai kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok
minoritas di dalam suatu Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka
dapat sangat dirugikan atau kehilangan hak-haknya.
Contoh
Kasus:
Dalam
sidang di DPR, voting juga dilakukan saat dalam rapat sidang paripurna tidak
menemukan kata sepakat. Salah satu contohnya adalah sidang rapat
paripurna DPR kenaikan BBM hasil
rapat paripurna DPR tentan BBM 2012 yang
disepakati dengan cara divoting, keputisan ini menyusul dengan suasana
bersitegang antara anggota-anggota fraksi partai yang bersidang. Dalam sidang
paripurna ini yang membahas RUU Perubahan Pasal 7 Ayat 6A RAPBN-P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar